umat tanggal 25 Oktober 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Darmilianti Permata, SH.,M.H dan Norma Rani, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. MARDINATA BIN DARLIS (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat ke (1) ke 4e KUHPidana tentang Pencurian.
2. BUDI ARIANTO BIN NASLIM melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat ke (1) ke 4e KUHPidana tentang Pencurian.
3. ANDI KURNIAWAN BIN NASLIM (ALM) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana tentang Pencurian.