E-Tilang

ALUR PENGAMBILAN E-TILANG

  1. Pelanggar Tilang dapat langsung mengecek/mengetahui biaya denda tilang di E-Tilang pada link berikut E-TILANG dengan memasukkan nomor register tilang yang ada di Surat Tilang
  2. Pelanggar Tilang mendapatkan Kode Pembayaran E-Tilang yang dapat dibayarkan melalui : Layanan Bank (ATM, Teller, Internet Bangking dan Mobile Banking), Aplikasi Online (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos
  3. Setelah membayar denda tilang, Pelanggar Tilang dapat membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan untuk ditukarkan dengan Barang Bukti Tilang kepada Petugas Tilang.