Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atau barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksan di daerah hukumnya;
  4. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
  5. Pelaksanaan program reformasi birokrasi.

Subbagian Pembinaan terdiri atas:

  • Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
  • Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • Urusan Perlengkapan; dan
  • Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.

URUSAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN

Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.

URUSAN KEUANGAN DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

URUSAN PERLENGKAPAN

Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.

URUSAN DATA STATISTIK KRIMINAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN

Urusan Data Statistik Kriminal Teknologi Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.


Sumber: Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 988 sampai dengan Pasal 991).