Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan Keadilan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Berdasarkan Pasal 30 Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan:

Di Bidang Pidana:

  • Melakukan penuntutan;
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat;
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pldana tertentu berdasakan undang-undang;
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik;

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  • Peningkatan kesadaran masyarakat;
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • Pengawasan peredaran barang cetakan;
  • Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara;
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan terdiri dari:

  • KEPALA KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU SELATAN;
  • SUBBAGIAN PEMBINAAN;
  • SEKSI INTELIJEN;
  • SEKSI TINDAK PIDANA UMUM;
  • SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS;
  • SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA;
  • SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN.