Serah Terima Tersangka Anak dan Barang Bukti dari Penyidik Polres OKU Selatan kepada Penuntut Umum Reza Lagan, SH dimana Anak Melanggar pasal 363 ayat (2) Kuhpidana Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.
Serah Terima Tersangka Anak dan Barang Bukti dari Penyidik Polres OKU Selatan kepada Penuntut Umum Reza Lagan, SH dimana Anak Melanggar pasal 363 ayat (2) Kuhpidana Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Sitem Peradilan Pidana Anak.