Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan pada hari Senin tanggal 13 Septemper 2021 sekira pukul 13.00 WIB telah melakukan penahanan terhadap Tersangka (YA) yang merupakan Kepala Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan keuangan Desa Muara Payang Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 954/L.6.23/Rt.I/09/2021 tanggal 13 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua.
Sebelum dilakukan Penahanan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test Antigen terhadap Tersangka oleh petugas dari Puskesmas Muaradua, kemudian setelah Tersangka dinyatakan sehat dan negative Covid-19 selanjutnya yang bersangkutan diantar oleh Petugas Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *