Skip to content
ALUR PENGAMBILAN E-TILANG
- Pelanggar Tilang dapat langsung mengecek/mengetahui biaya denda tilang di E-Tilang pada link berikut E-TILANG dengan memasukkan nomor register tilang yang ada di Surat Tilang
- Pelanggar Tilang mendapatkan Kode Pembayaran E-Tilang yang dapat dibayarkan melalui : Layanan Bank (ATM, Teller, Internet Bangking dan Mobile Banking), Aplikasi Online (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos
- Setelah membayar denda tilang, Pelanggar Tilang dapat membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan untuk ditukarkan dengan Barang Bukti Tilang kepada Petugas Tilang.