Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
- Melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksan di daerah hukumnya;
- Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri;
- Pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
- Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian;
- Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Urusan Perlengkapan; dan
- Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan.
URUSAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN
Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai.
URUSAN KEUANGAN DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
URUSAN PERLENGKAPAN
Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
URUSAN DATA STATISTIK KRIMINAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN
Urusan Data Statistik Kriminal Teknologi Informasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan data statistik kriminal, penerapan dan pengembangan teknologi informasi, perpustakaan, dokumentasi hukum.
Sumber: Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 988 sampai dengan Pasal 991).