Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melaksanakan Penerangan Hukum dalam program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa kepada Aparatur Desa yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kamis (13/06/2024).

Kegiatan dengan tema “Perangkat Desa Tidak Ikut Politik Praktis dan Pelaksanaan Desa Bebas Korupsi” itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Kepala Dinas PMD, Ketua Bawaslu OKU Selatan, Inspektur Inspektorat, Kepala Kesbangpol, seluruh camat di OKU Selatan dan 185 orang Kepala Desa yang ada di 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

Bahwa di dalam penerangan hukum program Jaga Desa/Jaksa Garda Desa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menyampaikan materi kepada para Kepala Desa mengenai pengelolaan keuangan desa secara tertib administrasi, transparan, efektif, efesien dan akuntabel demi menghindari penyalahgunaan Dana Desa terutama Dana Desa tidak digunakan untuk kegiatan politik praktis. Sehingga dana tersebut dapat mensejahterakan masyarakat dan adanya pembangunan di desa tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, para Kepala Desa mendeklarasikan untuk tidak ikut politik praktis dan pelaksanaan desa bebas dari korupsi, yang menyatakan:
1.Siap Menjaga Keutuhan Negara Dan Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang- Undang Dasar 1945.
2. Melaksanakan Pengelolaan Dana Desa Secara Tertib Administrasi, Transparan, Efektif, Efesien, Akuntabel Dan Tidak Melakukan Tindak Pidana Korupsi
3. ⁠Tidak Terlibat Dalam Politik Praktis Dengan Memihak Satu Atau Lebih Calon Kepala Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *