Rabu 29 Mei 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan penahanan terhadap tersangka inisial JEP sebagai KPA/PPK dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan. Provinsi Sumatera Selatan, tersangka melanggar ketentuan Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *