Terkait perkara tipikor pengadaan alat pencegahan covid-19 pada desa di beberapa kecamatan dlm wilayah Kab. OKU Selatan, Kejari OKUS kembali menyampaikan perkembangan perkara tsb. Kamis (30/11/2023)
Adapun terdakwa dlm kasus tersebut yakni Leksi Yandi dan Fitri Kurniawan, kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 milyar. Untuk terdakwa Fitri Kurniawan majlis hakim pada pengadilan tipikor telah menjatuhkan hukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,00.
Sementara itu terdakwa Leksi Yandi sejak ditetapkan sbg tsk dalam kasus ini & merugikan negara lebih kurang Rp 700.000.000, tidak kooperatif & ditetapkan sbg DPO oleh Kejari OKU Selatan sejak tgl 3 Oktober 2023 lalu
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKUS David L Sipayung mengatakan perkara tsb dgn nama terdakwa Leksi Yandi telah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
“Sejak dilimpahkan Majelis Hakim yg memeriksa dan mengadili perkara ini telah menetapkan hari sidang yakni pada Senin 27 Nopember 2023 yang lalu,” jelasnya
Selanjutnya tambah Kasi Intel, JPU pada Kejari OKUS telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1305/L.6.23/Ft.1/11/2023, tgl 22 Nopember 2023.
“Akan tetapi terdakwa tidak hadir di persidangan tanpa alasan yg sah dan patut,”
Dikatakan Kasi Intel, Pihak JPU Kejari OKUS pada Rabu 29 November 2023 kembali melakukan panggilan kedua kepada terdakwa Leksi Yandi melalui Surat Panggilan Terdakwa Nomor: B-1449/L.6.23/Ft.1/11/2023, tgl 29/11/2023 utk hadir di persidangan pada Senin 04/12/2023.
“Oleh karena itu, disampaikan kepada terdakwa utk dapat hadir dipersidangan pada Senin 4/12/2023 di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang begitu juga dengan keluarga terdakwa utk menyampaikan informasi panggilan ini kepada yg bersangkutan,” tegas Kasi Intelijen
Pada kesempatan ini Kasi Intelijen Kejari OKUS kembali mengingatkan terdakwa yg telah ditetapkan sbg DPO oleh Kejari OKU Selatan utk dapat menyerahkan dia.
“Apabila terdakwa tidak mengindahkan panggilan tersebut, persidangan nantinya akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa atau in abstentia,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *