Pada hari Senin tanggal 27 November 2023, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi dari Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang atas Perkara Tata Usaha Negara antara PT. SUMBARA MULTI ARTHA (SEBAGAI PEMOHON KASASI) lawan BUPATI OKU SELATAN (SEBAGAI TERMOHON KASASI). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat Kasasi pada pokoknya berpendapat bahwa:
1. Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum;
2. Pemohon Kasasi dalam menjalankan kegiatan waterboom, penginapan dan restoran tidak menaati Rencana Tata Ruang; dan
3. Pemohon Kasasi telah menerima teguran secara tertulis atas pembangunan waterpark dan penginapan yang dilakukan tanpa izin namun tidak mengindahkan/menindaklanjuti teguran tertulis tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 426 K/TUN/2023 tanggal 23 Oktober 2023, amarnya berbunyi:
MENGADILI
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. SUMBARA MULTI ARTHA;
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Dengan demikian atas perkara TUN tersebut, Tim JPN pada Kejari OKU Selatan kembali berhasil memenangkan gugatan dari pengadilan tingkat pertama hingga akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *