Pada hari rabu tanggal 29 November 2023 telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa Fitri Kurniawan dengan agenda putusan, adapun isi amar putusan pada hari ini sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Fitri Kurniawan, S.H Bin Aji Rais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Kurniawan, S.H Bin Aji Rais dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun

pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Fitri Kurniawan, S.H Bin Aji Rais untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp375.052.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima puluh dua ribu Rupiah), jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan

Setelah pembacaan Putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan Terdakwa menerima putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *