Tindak pidana sodomi terhadap anak murid oleh oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) 01 Simpang Agung, Kecamatan Simpang OKU Selatan. Kasus Sodomi anak yang terjadi pada januari 2023 lalu adalah pelimpahan berkas dan terdakwa Di Kejaksaan Negeri OKU Selatan, setelah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, dalam waktu sekitar satu pekan kedepan. Adapun Terdakwa dalam kasus pencabulan anak tersebut, atas Nama Sudirman Bin Hamid (55), warga Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti OKU. Merupakan seorang guru berstatus ASN dan pada tahun 2004 pernah terjerat hukum dengan kasus yang sama, (07/03/23). Dalam Press Conference Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH., MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Selatan Rido Dharma Hermando SH., MH. Menyampaikan dari hasil penyidikan, terdakwa melakukan tidak pidana pencabulan tersebut (sodomi) sebanyak 3 kali. pertama di kebun jagung, kedua di WC sekolah, dan terkhir di salah satu WC sekolah guru. Lanjutnya, untuk kedok kasus ini akhirnya terbongkar, setelah ada salah satu saksi melihat dan bercerita terkait kecurigaan terhadap guru tersebut. Pada akhirnya terbukti dari hasil Visum jika salah satu murid sekolah tersebut, mengalami luka disalah satu area vitalnya, “ungkapnya.” “untuk modus tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut, dengan mengikuti korban ke kamar mandi. Kemudian mengurung korban dan melakukan perbuatan sodomi,” jelasnya. Terkait kasus pencabulan sodomi ini berkas dan barang bukti sudah lengkap. Terdakwa melanggar sebagaimana diatur diancam pidana kesatu pasal 82 ayat (2) UU no 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan seterusnya. “Ancaman hukumannya yakni kurungan 15 tahun Penjara. Dimana ancaman bisa ditambah 1/3 jika terdakwa tersebut orang tua, wali, atau salah satu keluarga,” ujar kasi. Kita sangat prihatin dan berharap dengan adanya kasus ini bisa menjadi contoh, agar masyarakat mengetahui dan tidak terulang lagi kedepan. Karena sudah jelas dengan terjadinya kasus ini akan membuat trauma mental terhadap korban menjadi terganggu dikemudian hari, “pungkasnya.”

https://ghiatnews.my.id/hukum-dan-kriminal/oknum-guru-sd-berstatus-asn-sodomi-anak-murid/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *