Pada Hari Selasa 28 Februari 2023, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, dilakukan sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Perkara Penyalahgunaan Wewenang dengan cara merekayasa Slip penarikan dan memalsukan tanda tangan Nasabah, serta memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 pada Bank Sumsel Babel di Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas nama terdakwa Muhammad Ibrahim, Demmi Gustian Dan Rici Sadian Putra dengan Jaksa Penuntut Umum Solihin, SH. dan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang H. Sahlan Effendi, SH., MH., Hakim Anggota Ardian Angga, SH., MH., dan Iskandar Hanin, SH., MH. Sidang di lanjutkan kembali hari Senin tanggal 06 Maret 2023 dengan agenda Eksepsi dari Terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *