Pada hari Selasa 28 Februari 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pemulihan uang negara atas Uang Pengganti sebesar Rp. 284.868.655.90.- (Dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh sen) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa atau sebutan lain (Refocusing) pada Desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang bersumber dari APBN pada DIPA KEMENPORA RI Tahun Anggaran 2015 atas nama terpidana ZAINAL MUHTADIN SH., MH Bin AHMAD BASTARI.

Bahwa Uang Pengganti ini berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 7606 K/Pid.Sus/2022 tanggal 06 Januari 2023 yang menyatakan “menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 284.868.655.90.- (Dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh sen)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *