Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, berlangsung Persidangan Gugatan Tata Usaha Negara atas Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor : 311/KPTS/DPU-TR/OKUS/2022 dengan Agenda Pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi dari Tergugat.
Bertindak sebagai Penggugat yaitu Amril yang dikuasakan kepada Misnan Hartono, S.H & Partner dan Tergugat yaitu Bupati OKU Selatan yang mengkuasakan Kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan serta perwakilan dari beberapa OPD di Lingkungan Pemkab OKU Selatan. Hadir sebagai Saksi dari pihak Tergugat yaitu:
1. Pipit (PPNS pada Kementerian ATR/BPN);
2. Lutfiandi ST. (Subkoordinator Pelaksana OP BBWS Sumatera VIII);
3. Haris Munandar, S.H., M.H (Kepala Dinas PMTPSP Kab. OKU Selatan);
4. Resti (Tenaga Ahli DPUTR Kab OKU Selatan);
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 dengan agenda Lanjutan Pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *