Senin 29 April 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Nomor : TAP-756/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 An. Tersangka I (selaku Pelaksana Kegiatan) dan Nomor : TAP-755/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 An. Tersangka AP (selaku Konsultan Pengawas) serta Penahanan Tersangka berdasarkan Nomor : PRINT-426/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 An. Tersangka I (selaku Pelaksana Kegiatan) dan Nomor : PRINT-425/L.6.23/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024 An. Tersangka AP (selaku Konsultan Pengawas) terkait Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan T.A 2022.

Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Peritah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.6.23/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Dugaan Tindak Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal KESATU Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau KEDUA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau KETIGA Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *