Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 42 Perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Bulan Agustus hingga Bulan November 2023. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. memimpin proses pemusnahan ini yang disaksikan oleh awak media. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari 42 Perkara tersebut, 21 di antaranya adalah Perkara narkotika, 18 Perkara terkait Orang dan Harta Benda (OHRDA), dan 3 kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika seperti sabu-sabu dan ganja, senjata tajam, ponsel, alat hisap, pakaian, dan sebuah kasur.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan cara menghancurkan menggunakan alat pukul (palu) untuk barang bukti ponsel, dipotong untuk barang bukti senjata tajam serta dibakar untuk barang bukti narkoba, pakaian, dan kasur. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *