Kamis 09 Maret 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Penahanan Tersangka berdasarkan Surat Penahanan Tersangka Nomor : PRINT-325/L.6.23/Rt.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 dan Nomor : PRINT-324/L.6.23/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang inisial US selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan inisial HIS selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Penahanan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan terkait Dugaan Penyimpangan atas Kegiatan Pengelolaan Anggaran pada Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021. Tersangka di tahan LP Muaradua Selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Bahwa Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam sangkaan pasal KESATU Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau KEDUA Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau KETIGA Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *