Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton pada kasus dugaan tipikor anggaran bidang Persampahan pada DLH Kab.OKUS akhirnya Kejari OKUS menetapkan tersangka. Adapun penetapan tersangka pada perkara anggaran dibidang Persampahan DLH ini setelah tim penyidik Intelijen dan tim pidsus Kejari OKUS melakukan ekspos. Dalam keterangan persnya, Kajari OKUS, Dr.Adi Purnama, S.H,.M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus & Kasi Datun mengatakan bahwa pihaknya menaikkan status perkara dugaan tipikor pada anggaran di bidang Persampahan DLH beberapa waktu lalu, menetapkan dua orang tersangka No: TAP-460/L.6.23/Fd.1/02/2023 tgl 27 Feb 2023 dan No: TAP-461/L.6.23/Fd.1/02/2023 tgl 27 Feb 2023”, jelas Dikatakan Kajari penetapan tersangka merupakan tindak lanjut tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus No: PRINT-01.a/L.6.23/Fd.1/02/2023 tgl 27 Feb 2023 dan No: PRINT-01.b/L.6.23/Fd.1/02/2023 tgl 27 Feb 2023 terkait dugaan penyimpangan kegiatan pengelolaan anggaran di Bidang Persampahan DLH Kab. OKUS th 2019, 2020 dan 2021. “Adapun kedua tersangka yakni US selaku mantan Kepala DLH Kab.OKUS periode 2019 s/d Jan 2023 & HIS selaku Bendahara DLH”, tegas Kajari, Senin 27 Feb 2023. Dikatakan Kajari, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 349.800.000,- sbg upaya penyelamatan keuangan negara. Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Th 1999 sebagaimana telah diubah & ditambah dgn UU No. 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 th 1999 sebagaimana telah diubah & ditambah dgn UU No. 20 th 2001 ttg pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Th 1999 Sebagaimana Diubah & ditambah dgn UU No. 20 Th 2001 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Berdasarkan hasil penyidikan yg dilakukan,keduanya secara sah melanggar pasal-pasal tsb sehingga ditetapkan sbg tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *