Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. melimpahkan berkas laporan masyarakat terkait Anggaran Dana Desa (ADD) di Sembilan (9) Desa dari beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKU Selatan Ke APIP. “Hari ini kita limpahkan berkas pengaduan terkait Anggaran Dana Desa ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti secara administratif”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H, dalam keterangan persnya. Selain itu tambah Kajari, apabila dalam pemeriksaan itu nanti ditemukan adanya arah pidana, diharapkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan. “Penyampaian hasil pemeriksaan itu nanti akan kita ambil langkah-langkah untuk pembinaan terlebih dahulu dan selanjutnya kita upayakan untuk mengembalikan kerugian negara”, ungkap Kajari. “Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Kota Dalam, Desa Sukaraja kecamatan Mekakau ilir, Desa Tebat Layang kecamatan Sindang Danau, Desa Suka Marga, Desa Simpang Sender Selatan, Desa Serumpun Jaya, Desa Sukarami, Desa Jepara dan 8 desa di Kecamatan Runjung Agung terkait penggunaan dana desa pembelanjaan APD covid-19”. Pada press release yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan ini, Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidsus Julia Rahman, S.H, Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra, S.H. dan Kepala Inspektorat Kabupaten OKU Selatan H. Ramin Hamidi beserta Romzi Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU Selatan.

Kejari OKU Selatan Limpahkan Laporan Anggaran Dana Desa di 9 Desa Ke APIP 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *