Pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung dan Pengadaan Mesin Vertical Dryer (mesin pengering padi/jagung) yg merupakan bantuan dari Kementan, dengan Terdakwa Asep Sudarno mantan Kadis Pertanian OKU Selatan (sekarang masih aktif sebagai Kadis Ketahanan Pangan OKU Selatan) dan Terdakwa Firmansyah merupakan Kabid aktif pada Dinas Pertanian OKU Selatan, dimana didalam persidangan Jaksa menghadirkan 3 orang ahli yaitu, Siswo Sujanto merupakan Ahli Keuangan Negara, Marzuki merupakan Ahli Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP dan Ahli kontruksi dari Perkindo. Dimana Jaksa membuktikan dan menekankan selain terjadi kerugian negara juga terjadi kerugian perekonomian negara, dikarenakan akibat dari Tindak Pidana Korupsi yg dilakukan Terdakwa, masyarakat pada tahun 2019 gagal panen raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *