Tim Penyidik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU Selatan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara atas pemborosan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU Selatan tahun 2021. Rabu (30/11/2022) Pemborosan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU Selatan bulan Oktober hingga Desember tahun 2021 itu berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Sumsel. Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama.,SH.,MH., melalui kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra.,SH yang didampingi Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,MH, dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya hari ini menerima pengembalian Pemborosan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU Selatan. “Pengembalian pemborosan tunjangan transportasi Anggota DPRD OKU Selatan pada bulan Oktober hingga Desember tahun 2021 ini, merupakan temuan BPK RI Perwakilan Sumsel yang tidak berdasarkan standar harga setempat”, jelasnya, dikatakan Kasi Intel, adapun besaran temuan BPK RI tersebut yakni sebesar Rp 166.500.00,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). “Uang tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPRD OKU Selatan dan diterima oleh Kasi Datun, untuk kita kembalikan ke kas daerah”.
Simak berita selengkapnya di http://okuselatan.today/kejari-oku-selatan-terima-pengembalian-pemborosan-transportasi-anggota-dprd/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *