Selasa 22 November 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pemulihan uang negara atas temuan Kelebihan Pembayaran pada Kegiatan Belanja Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebesar sebesar Rp. 1.109.880.000,00 (satu miliyar seratus sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa temuan ini berdasarkan pemeriksaan BPK-RI pada tahun 2021 yaitu adanya 14 (empat belas) perusahaan konsultan yang mendapat kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan realisasi anggara dan kondisi sebenarnya.

Bahwa total temuan tersebut, hari ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pembayaran terakhir atas sisa pembayaran yang belum dibayarkan sebesar Rp. 267.120.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *