Senin, tanggal 24 Oktober 2022, bertempat di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilakukan rapat dalam rangka penyelamatan aset Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Selatan atas tanah yang sudah teridentifikasi selanjutnya untuk dilakukan sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas Surat Kuasa Khusus Bidang Datun Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan terhadap 52 titik bidang tanah dengan luas ……yang selama 18 tahun belum menjadi aset Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *