Senin 26 September 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Penetapan Tersangka atas nama Tersangka AS selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2018 (Pejabat Pembuat Komitmen) dan melaksanakan penahanan terhadap Tersangka F selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018 (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan.

Penahanan dan Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton pada (1) Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, (2) Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, (3) Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, (4) Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, (5) Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, (6) Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1  KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *