Penerapan Physical Distancing dilakukan dengan membuat penyekatan pada kursi tunggu tamu di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan agar para Tamu tetap menjaga Jarak selama menunggu antrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *