Adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat dan mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau.