Selasa, 09 Desember 2025, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang terdiri dari Robby Yustisio Adhyaksono, S.H., dan Aditya Su’ud, S.H. telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara tindak pidana narkotika terhadap dua orang tersangka. Pelaksanaan Tahap II berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan kondusif.