Senin, 08 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan sidang tindak pidana umum terhadap 16 perkara. Perkara tersebut terdiri atas 7 tindak pidana narkotika, 6 tindak pidana pengeroyokan, 1 tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan serta 1 tindak pidana terkait perlindungan anak.
Sidang yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Penuntut Umum Achmad Rismadhani, S.H., Bayu Nusantara Palwa, S.H., Angga W. Putra, S.H., Rahmat Zainudin, S.H., Feriadi, S.H., dan Robby Yustisio, S.H. Majelis Hakim melaksanakan persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja, sementara para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Muaradua.