Rabu, 03 Desember 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan sidang tindak pidana umum terhadap 18 perkara. Perkara tersebut terdiri atas 8 tindak pidana narkotika, 6 tindak pidana pengeroyokan, 1 tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, 1 tindak pidana penggelapan, 1 tindak pidana menghilangkan nyawa orang, serta 1 tindak pidana terkait perlindungan anak.
Sidang yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Penuntut Umum Achmad Rismadhani, S.H., Angga W. Putra, S.H., Rahmat Zainudin, S.H., Feriadi, S.H., dan Robby Yustisio, S.H. Majelis Hakim melaksanakan persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja, sementara para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Muaradua.