Selasa, 30 September 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Achmad Rismadhani Kurniawan, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. ABDUL MUIN Bin SUDARSONO (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsidair Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.