Kamis, 25 September 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, telah dilaksanakan kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahun 2025”.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bapak Beni Putra, S.H., M.H., serta dihadiri Kasubag Pembinaan, para Kepala Seksi, para kasubsi, dan jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan, serta dihadiri juga dalam kegiatan ini Kasat Res narkoba Polres OKU Selatan, AKP. Alimin, S.H., Kanit Pidsus Polres OKU Selatan, IPDA. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda OKU Selatan, Yusrinawati, S.H., M.T.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan 39 perkara tindak pidana, yang terdiri dari:
•17 perkara Narkotika
•14 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)
•8 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya)
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
•Narkotika: 173,24 gram sabu, 9,61 gram ganja, dan 1255 butir ekstasi
•Senjata: 1 buah senjata tajam
•Barang Elektronik: 5 unit handphone, 1 unit flashdisk, 1 buah timbangan digital
•Perlengkapan dan benda lainnya: 29 buah kotak berbagai jenis, vapir, kotak rokok, plastik, tissue & lakban; 59 buah pakaian (baju, celana, dll).
•Peralatan lain: 5 buah alat seperti cangkul kayu, pahat besi, kunci L & ID card.