Selasa, 15 Juli 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah, S.H., M.H., Aditya Su’ud, S.H. dan Robby Yustisio, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. AGUS RISAPTA SAFUTRA Bin BURONI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 363 Ayat (2) Subsidair 363 (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Tentang Pencurian.
2. DESWAN AFRIANSYAH Bin SA’UDIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 340 Subsidair Pasal 339 lebih Subsidair 365 Ayat (3) KUHPidana tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.
3. HERIYANTO Bin IBROHIM melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan.