Selasa, 17 Juni 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara Palwa, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. MAEXCEL JEXSEN Bin ADI CANDRA melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. RIGO AGRIRA Bin HERI SUSANTO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.