Selasa, 10 Juni 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan David Lafinson Sipayung S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. MUHAMAD NUR EFENDI Bin PONIJAN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.