Selasa, 20 Mei 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Feriadi, S.H., melakukan Tahap II tersangka atas nama MUKLISIN SAPUTRA Bin MUSA (Alm) yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Primair Pasal 114 Ayat 2 Subsidiair Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *