Jumat, 16 Mei 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Robby Yustisio, S.H., melakukan Tahap II tersangka atas nama ACEP HIDAYAT Bin KARSAN yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 372 KUHPidana Tentang Peggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *