Selasa, 29 April 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah, S.H., M.H., Rahmat Zainudin, S.H., Bayu Nusantara, S.H., dan Aditya Su’ud, S.H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. HADAYAT ROKYAN Bin ROKYAN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat 1 atau Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. MUHAMMAD TOHER Bin NURDIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
3. HENDIAN SAPUTRA Bin WAHIT melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
4. BAMBANG HARMONIS Bin YURNALIS melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
5. FAIZAL FIRANDHA Bin DJASMAWI (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
6. ASEP HARTANTO Bin KASTUR melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
7. RAGA SAPUTRA Bin SULIPIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 44 Ayat 1 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.