Selasa, 22 April 2025 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Aldi Rinanda Rijasa, S.H., M.H., dan Darmilianti Permata, S.H., M.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. HENDRA DINATA Bin BADARUDDIN melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. ROHAELA Binti JOHAN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 296 KHUPidana Tentang orang yang bertindak
sebagai penyedia jasa prostitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *