Selasa, 03 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB yang bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara Palwa, S.H., Angga W. Putra, S.H., dan Norma Rani, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. PERI BIN LUKMAN (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (2) ke-2 Tentang Pencurian.
2. RIANTO BIN AHYA (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009, Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009, dan Pasal 131 UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.
3. RICKY ARDIANSYAH BIN SELAMET melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009, Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.