Jum’at, 29 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Darmilianti Permata, S.H., M.H. melakukan Tahap II terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang berinisial AI yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 365 ayat (2) KUHP.