Senin, 04 November 2024 bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 31 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Bulan Juni hingga Bulan Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Beni Putra, S.H., M.H. memimpin proses pemusnahan ini. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari 31 Perkara tersebut, 18 di antaranya adalah Perkara narkotika, 7 Perkara terkait Orang dan Harta Benda (OHRDA), dan 6 kasus Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Dimana rincian Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18,134 gram sabu, 57,336 gram ganja, 17,736 gram, 2 batang pohon ganja, 5 buah senjata tajanm, 5 unit handphone, kotak rokok timbangan, pakaian, plastik, pipet, kertas, timah, dan botol.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni dengan cara menghancurkan menggunakan alat pukul (palu) untuk barang bukti ponsel, dipotong untuk barang bukti senjata tajam serta dibakar untuk barang bukti narkoba, kertas dan pakaian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *