Selasa, tanggal 04 November 2024 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Muhammad Ariansyah Putra, S.H., M.H., Norma Rani, S.H dan Darmilianti Permata, S.H., M. H melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :

1. DARMIADI BIN TAUPIK HIDAYAT melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidier Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

2. DEDI SANJAYA BIN BASHIR ALI MASHUR melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) subsidier Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3. ⁠REVI PRATAMA BIN SAMSUL BAHRI melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidier Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4. EFRIZAL BIN tAUFIK melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsidier Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *