Rabu, 02 Oktober 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Sidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan secara daring melalui zoom.
Jaksa Penuntut Umum melaksanakan sidang di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Majelis Hakim melaksanakan sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja serta para terdakwa menjalani sidang bertempat di Lapas Kelas IIB Muaradua.
Pada hari ini terdapat agenda persidangan saksi atas nama terdakwa Hizkia A. Karya Bin Sobri terkait perkara menghilangkan nyawa orang. Adapun Persidangan Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, M. Fahri Ikhsan, S.H., M.H. beserta 2 orang Hakim Anggota, Dwi Bintang Satrio, S.H., M.H. dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, S.H.
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan memfasilitasi tempat untuk pengunjung sidang sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari keluarga korban dan keluarga terdakwa bertempat di pendopo Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan untuk menyaksikan berjalannya sidang yang dilakukan secara daring . Persidangan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.