Pada hari Jum’at, tanggal 11 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang sekira pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Bangunan Vertical Driyer pada 6 Kelompok Tani di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana dimaksud dalam PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP SUBSIDAIR Pasal Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Adapun Agenda sidang pada hari ini adalah sebagai berikut :
1. Nomor Perkara: 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg atas nama Terdakwa Ir. Asep Sudarno, M.Si yang mana pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian. Adapun Agenda pada persidangan hari ini adalah Jawaban Penuntut Umum atas eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Asep sudarno M.Si. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa Tanggal 15 November 2022 dengan agenda adalah Putusan Sela.
2. Nomor Perkara: 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg atas nama Terdakwa Firmansyah, Sp Bin Abdul Haris Nasution yang mana pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Tanaman Pangan. Adapun Agenda pada persidangan hari ini adalah Pemeriksaan Saksi-Saksi. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat Tanggal 18 November 2022 dengan agenda adalah Pemeriksaan Saksi.
Adapun Saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini sejumlah 13 orang saksi.
Pada persidangan tersebut Yg dihadiri Tim JPU:
1. Julia Rachman,S.H.
2. Patar Bob Clinton, S.H.
3. Bayu Nusantara Palwa, S.H.
Dan dihadiri masing-masing Penasehat hukum kedua terdakwa yg dipimipin oleh Majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *