Senin, 02 Maret 2026, sekira pukul 08.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Bapak Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 secara luring bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subseksi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam rangka memberikan pemahaman serta pedoman penanganan perkara tindak pidana khusus berdasarkan ketentuan KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.