Senin, 23 Februari 2026 pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan sidang tindak pidana umum terhadap 12 perkara secara daring melalui zoom meeting. Perkara tersebut terdiri atas 7 tindak pidana narkotika, 3 tindak pidana pencurian, 1 tindak pidana penganiayaan dan 1 tindak pidana perlindungan anak.
Sidang yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Penuntut Umum Bayu Nusantara, S.H., Angga W. Putra, S.H., Aditya Su’ud, S.H., dan Robby Yustisio, S.H. Majelis Hakim melaksanakan persidangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja, sementara para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Muaradua. Dimana, Persidangan berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta kondusif.