Kamis, 19 Februari 2026 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara, S.H., dan Robby Yustisio, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. SUMARI Bin SAKIO (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2.ARYO WIBOWO Bin SANUSI (Alm) melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Primair Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.